"Kami tetapkan MH dan S sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Dalam hal ini, penyidik menduga terjadi tindak pidana yang menempatkan pekerja migran indonesia (PMI) untuk keluar negeri tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dilanggar, Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang," pungkas dia.
Informasi perbudakan yang berujung pada meninggalnya ABK di Kapal China pertama kali ramai diperbincangkan melalui media sosial. Akun Facebook Suwarno Cane Swe menggungah sejumlah video yang memperlihatkan tiga ABK sedang disiksa oleh awak kapal lainnya.
Foto: Fajrian |
Dikutip dari situs resminya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan pengirim ABK dan keluarga secara virtual, pada Senin (18/5), mengungkapkan WNI yang jadi korban di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623, H, meninggal saat dibangunkan dari tidurnya.
"16 Januari 2020, Alm. H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm. ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja," menurut pernyataan itu, tanpa menyebut penyebab kematiannya.
Pada 23 Januari, jenazah H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkannya.
"Namun demikian, dalam sistem persuratan baik Kemlu, Kemnaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian termaksud," menurut Kemenlu.
Pihak Kemenhub pun, lanjut pernyataan itu, menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).
"Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris," kata Kemenlu.
WNI yang menjadi ABK Long Xing 629 tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (8/5). Sebanyak 14 WNI yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China itu dipulangkan dan menjalani karantina kesehatan. (ANTARA FOTO/Hasnugara/Zan/wsj) |
"Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini," tandas pernyataan itu.
Sebelumnya, sejumlah kasus ABK yang meninggal yang diduga korban perbudakan di kapal China terjadi. Di antaranya, satu ABK WNI di kapal Long Xing 608, AR, meninggal pada 30 Maret, dan jenazahnya dilarung di laut.
Selain itu, ada kasus kematian AL dan SP di kapal Long Xing 629 yang meninggal dan kemudian dilarung pada Desember 2019. Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan tersangka, yakni tiga orang dari agen penyalur ABK.
(mjo/arh)
Foto: Fajrian
WNI yang menjadi ABK Long Xing 629 tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (8/5). Sebanyak 14 WNI yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China itu dipulangkan dan menjalani karantina kesehatan. (ANTARA FOTO/Hasnugara/Zan/wsj)