Status napi asimilasi Bahar dicabut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham karena dinilai melakukan pelanggaran khusus. Diketahui, Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, lalu dijemput kembali pada Selasa dini hari (19/5).
Lihat juga:VIDEO: Usai Bebas, Bahar Smith Ditahan Lagi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Kepala Bagian Humas dan Prokoler Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith baru akan bebas dari bui pada 18 November 2021.
Bahar sebelumnya divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019 atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan jaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.
Bahar langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa pidananya. (ryn/bac)