Ia pun melarang warga melakukan mudik lokal yang mencakup wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi-Tangerang terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh mudik lokal, umpamanya itu dari kecamatan ini mau ke (kecamatan Bekasi) Utara boleh mudik lokal," lanjutnya.
"Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antarkota, antar daerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/5).
Sebagai informasi Kota Bekasi tengah melaksanakan PSBB tahap ketiga yang sudah berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 26 Mei 2020. Peraturan baru pun dikeluarkan, yakni sanksi hukuman tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sanksi denda antara Rp100.000-250.000.