Penetapan tersangka tersebut juga dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Penyidik telah meminta keterangan dari 41 orang saksi, dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat juga tersangka yang melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Polri, yakni tersangka SE, RM, TA, JL, dan RZ.
Ahmad menjelaskan, para anggota kepolisian mendapat serangan disekitar wilayah simpang tiga PT. PML, Kabupaten Bungo lantaran massa meminta agar rekan-rekannya yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) dibebaskan. Serta, sejumlah alat bukti yang telah diamankan oleh kepolisian dikembalikan.
Hal itu kemudian mendorong tindakan perusakan dari masyarakat sekitar yang merupakan para penambang emas tanpa izin (PETI). Kemudian berujung pada penyanderaan dan juga penusukan Kapolsek Pelapat. Selang beberapa saat, tim bantuan dari aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi dan berhasil membebaskan para sandera.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan selama insiden tersebut seperti kayu dan juga batu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun.