"Tiga puluh kecamatan masih hitam dan ada yang merah. Artinya ini masih berat. Kelurahan juga, masih ada sekitar 83 yang hitam. Artinya kuning itu karena metropolitan, jadi ya masih rawan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Selasa (19/5).
Kota Bandung bersama daerah lain di kawasan Bandung Raya menerapkan PSBB dari 22 April hingga 5 Mei 2020. Selanjutnya, Kota Bandung mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung 6 Mei sampai 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama perpanjangan PSBB, ia mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan bahwa PSBB tingkat Jawa Barat akan dilanjutkan secara proporsional, artinya dijalankan berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah, di tingkat kabupaten dan kota.
"Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi," kata Ridwan Kamil.