Menurut data paparan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa (19/5), jumlah tersebut didapat dari 18 titik pemeriksaan sejak 10 April sampai 17 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pada beberapa hari seperti 12 sampai 14 April jumlah pelanggaran tembus hingga paling tinggi 2.559 kendaraan.
Rinciannya sebanyak 90 kendaraan melanggar pembatasan kapasitas dan 294 kendaraan melanggar wajib memakai masker.
Data diambil dari pemeriksaan di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Senen, Terminal Kampung Melayu dan Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Dari keseluruhan jumlah pelanggaran angkutan umum, terdapat 64 kendaraan yang sudah ditindak dengan penyetopan operasi.
Rinciannya sebanyak 50 kendaraan mikrobus dan 14 bus AKAP atau pariwisata. Angkutan tersebut disetop operasionalnya dalam kurun waktu 1 sampai 17 Mei.
Sedangkan sebanyak 652 kendaraan ditindak dengan sanksi kerja sosial pada kurun waktu 14 sampai 17 Mei. Ini termasuk angkutan umum dan mobil barang.
Kasus corona di DKI Jakarta per hari ini sudah mencapai 6.053 kasus. Dengan 487 kasus meninggal dunia dan 1.417 kasus sembuh. (fey/wis)