"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia pun mengatakan di setiap daerah yang menerapkan PSBB, telah terdapat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerahnya masing-masing.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurut Ahmad, kerumunan massa akan menjadi tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan tersebut untuk menerapkan sejumlah protokol-protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," kata Ahmad.
Lihat juga:Bersiap The New Normal di Tempat Ibadah |
Misalnya, kepadatan terjadi di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski ada beberapa personel Satpol PP yang mengawasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah lapak masih buka dan dipadati pengunjung.
Pantauan CNNIndonesia.com, lapak pedagang kaki lima pakaian sudah dipadati pembeli sejak pukul 09.30 WIB pada Senin (18/5), terutama di kawasan Blok F. Banyak pedagang yang membuka lapak di luar dan lorong-lorong gedung. Mereka mengabaikan keberadaan personel Satpol PP.
(mjo/kid)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian