Pelaku berinisial GA, 34, itu diketahui telah melakukan aksinya sejak Februari 2020. Dari aksinya tersebut, pelaku telah berhasil meraup Rp1 miliar.
Lihat juga:Beda Parsel dan Hampers untuk Lebaran |
"Parsel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam siaran pers resminya, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen yang ingin membeli, harus mentransfer dahulu ke rekening pelaku. Namun hingga waktu yang ditentukan, barang itu tidak sampai ke tangan konsumen atau korbannya.
"Sebaiknya kita patut curiga bilamana ada hal semacam itu terjadi, laporkan kepada pihak Kepolisian setempat agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, jangan mudah percaya dan tergiur atas harga yang jauh lebih murah," katanya. (ynd/kid)