Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan pihaknya semula mengamankan empat orang. Dari hasil pemeriksaan, polisi hanya menetapkan pelaku pemalakan yang terekam video sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian diadang oleh tersangka yang meminta uang senilai Rp100 ribu sebagai uang parkir. Dia sempat menolak sehingga membuat tersangka geram dan marah-marah. Hal itu membuat korban terpaksa memberikan uang namun sambil tetap merekam momen tersebut hingga menjadi viral di media sosial.
Polresta Tangerang kemudian menelusuri kasus itu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (19/5). Polisi pun menyita barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel.
Ade menyebut tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Ia meminta masyarakat melaporkan insiden serupa dan mengaku tidak akan segan-segan menindak pelaku premanisme di kawasan Kota Tangerang.
Lihat juga:Pemalak Sopir Truk Tikam Polisi di Palembang |
Kejadian tersebut diviralkan oleh salah satu akun instagram @tangerang24jam yang mengunggah video tersebut. Dalam tayangan berdurasi kurang lebih 27 detik itu, pelaku terlihat sedang cekcok dengan pegemudi.
[Gambas:Instagram]
(mjo/arh)