"Mereka merubah modus, mereka memasukkan barang kepada safe deposit box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo," kata Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, ditemui di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo mengatakan penyelundupan sabu dalam brankas perusahaan ekspedisi ini terjadi pada 8 Mei lalu. Saat itu pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
"Kami periksa dan di dalamnya ada brankas, dan kami pun curiga. Setelah satu brangkas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya," kata Eddie.
"Dia hanya supir, jadi pas ditangkap itu paketnya ekspedisi. Dan disuratnya itu juga tertulis brankas," ujarnya.
Dalam kasus ini, kaata Eddie pihaknya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain dirut perusahaan kargo, RR (25) dan staff packing perusahaan, EA (22), komisaris perusahaan, BP, dan manager pemasaran, RY.
Namun, tiga orang masih dalam pencarian. Mereka pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar. (ynd/fra)