Polisi Bongkar Sabu 71 Kg dalam Brankas di Bakauheni

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 15:20 WIB
Cilegon (20/05) Sabu sebanyak 71 kilogram yang disimpan dalam brankas dan berkedok perusahaan ekspedisi, berhasil di ungkap oleh Polres Lampung Selatan bersama Bareskrim Polri. Mobil itu dibawa oleh supir berinisial HT dan kondektur berinisial RU, sebuah perusahaan kargo asal Riau dengan tujuan Jakarta.
Polisi menggagalkan penyelundupan sabu 71 kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Barang bukti sabu dan para tersangka dirilis di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5). (CNN Indonesia/Yandhi)
Cilegon, CNN Indonesia -- Polisi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 71 kilogram (kg) dalam brankas yang dibawa perusahaan ekspedisi. Mobil pembawa barang haram itu terjaring pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, beberapa waktu lalu.

"Mereka merubah modus, mereka memasukkan barang kepada safe deposit box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo," kata Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, ditemui di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).

Gatot mengatakan pihaknya telah menetapkan petinggi perusahaan ekspedisi menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Perusahaan tersangka itu terletak di Jalan Taman Palem Lestari, Ruko Fantasi blok V, nomor 18, Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia berperan sebagai pengendali narkoba ini. Tiga tersangka lain (masuk) DPO. Anggota sudah saya minta mengungkap jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kemudian mengusut pencucian uang dan aset perusahaan," ujarnya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo mengatakan penyelundupan sabu dalam brankas perusahaan ekspedisi ini terjadi pada 8 Mei lalu. Saat itu pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Menurutnya, petugas mencurigai kedatangan mobil ekspedisi warna putih dan langsung dilakukan pemeriksaan. Saat melihat kardus berisikan brankas kecil, petugas kepolisian semakin curiga.

"Kami periksa dan di dalamnya ada brankas, dan kami pun curiga. Setelah satu brangkas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya," kata Eddie.

Eddie menyatakan sopir mobil ekspedisi berinisial HT dan kondektur berinisial RU kaget mengetahui brankas yang dibawa berisi sabu. Menurutnya, dalam surat jalan tertulis mereka hanya membawa brankas ke kantor pusat di Jakarta.

"Dia hanya supir, jadi pas ditangkap itu paketnya ekspedisi. Dan disuratnya itu juga tertulis brankas," ujarnya.

Dalam kasus ini, kaata Eddie pihaknya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain dirut perusahaan kargo, RR (25) dan staff packing perusahaan, EA (22), komisaris perusahaan, BP, dan manager pemasaran, RY.

Namun, tiga orang masih dalam pencarian. Mereka pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar. (ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER