Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan terobosan hukum ini dipakai pihaknya dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang yang berujung pada eksploitasi WNI yang menjadi ABK di Kapal Long Xing 629.
Usai menetapkan tersangka perorangan, Sambo menjelaskan jeratan pidana korporasi ini tetap mengacu pada UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, pencabutan izin usahan dan badan hukum dari perusahaan tersebut. Kemudian, perampasan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana, hingga pemecatan terhadap seluruh pengurus perusahaan.
"Kalau nanti bisa kami buktikan. Kemudian larangan melaksanakan kegiatan yang di bidang yang sama dengan kejadian ini," lanjut dia.
Mereka adalah petinggi dari agen yang menjadi penyalur para ABK. Yakni, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Yang bersangkutan memiliki izin tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan," kata Sambo.
Dia pun menjelaskan unsur-unsur pidana perdagangan orang dalam kasus ini telah terpenuhi. Salah satunya para ABK tidak menerima gaji sesuai dengan kontrak yang telah diteken.
Mereka pun dipaksa bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan. Kemudian, para ABK disiksa secara fisik oleh kru kapal selama berlayar.
Ke depannya, kata Sambo, penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak seperti maskapai yang menerbangkan para ABK tersebut ke Busan, Korea Selatan untuk kemudian berlayar bersama Kapal Long Xing 629.
"Kemudian pemeriksaan tambahan Satuan Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang dan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk memeriksa perusahaan yang terlibat dalam kontrak itu," ujar dia.
Sebagai informasi, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut usai video yang memperlihatkan pelarungan ABK di kapal ikan China diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC. Berita itu lantas ramai diperbincangkan di laman YouTube.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK di kapal itu yang telah kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti yang menguatkan dugaan pidana perdagangan orang.
Selain melakukan penyidikan dalam negeri, pemerintah Indonesia juga telah melaporkan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Kamis (14/5). (mjo/osc)