Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo mengutip Antara, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.
"Mereka sejak 2018 sudah kirim ABK ke sana. Sampai tahun ini sekarang, sudah ada 231 orang yang dikirim sebagai ABK. MTB bermitra dengan agensi sana", kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang keseluruhan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus dugaan eksploitasi WNI yang menjadi ABK di kapal ikan China disorot usai diberitakan media Korea Selatan. Hal itu diketahui ketika kapal ikan China sempat singgah di Busan, Korea Selatan. Ada 14 ABK WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia. (dmr/bmw)