Diajukan ke Pengadilan, 5 Terdakwa Jiwasraya Dijerat Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2020 14:26 WIB
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi Kejaksan Agung. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan lima berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, lima berkas tersebut atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.


"Kelima terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan para terdakwa, kecuali Beny Tjokro dan Heru Hidayat, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Kemudian, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Infografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar KlaimFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Dakwaan itu ditambah subsider melalui pasal 3 jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk Beny Tjokro dan Heru Hidayat gugatan ditambah Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo; dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan berkas, kata Hari, dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER