Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung melimpahkan lima berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada
PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, lima berkas tersebut atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
"Kelima terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan para terdakwa, kecuali Beny Tjokro dan Heru Hidayat, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kemudian, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dakwaan itu ditambah subsider melalui pasal 3 jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, untuk Beny Tjokro dan Heru Hidayat gugatan ditambah Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo; dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan berkas, kata Hari, dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
(thr/arh)
[Gambas:Video CNN]