Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono menerangkan, lima berkas tersebut atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
"Kelima terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Sedangkan, untuk Beny Tjokro dan Heru Hidayat gugatan ditambah Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo; dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan berkas, kata Hari, dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian