Aziz mengungkapkan demikian setelah kliennya dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Gunung Sindor, Bogor, Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan pihak pengacara ke DPR soal pemindahan Bahar ke Lapas Kelas I Nusakambangan.
"Apa yang dialami oleh klien kami sangat berbeda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Ahok yang dipindahkan ke Mako Brimob dari LP Cipinang dengan alasan yang kurang lebih sama, yakni keamanan," kata Aziz dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPR RI itu, Aziz berharap ada teguran keras untuk Kemenkumham. Selain itu, dia juga meminta Kemenkumham bisa mengembalikan asimilasi bagi Bahar.
"Memerintahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut Surat Pembatalan Asimilasi terhadap Klien kami dan memberlakukan kembali asimilasinya," tulis Aziz.