Bahar menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong berdasarkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Bahar Smith kembali ditangkap karena menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, aparat kepolisian pun menjemput Bahar di kediamannya dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk kembali menjalani penahanan.
Di Lapas Gunung Sindur, Bahar diketahui menempati sel isolasi yang biasanya dihuni narapidana teroris. Alhasil, Bahar pun tidak boleh untuk dijenguk. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan Bahar sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.
Pihak Ditjen PAS menyebut pemindahan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar dan Ichwan Tuankotta, menyebut pemerintah melakukan tindakan super-represif dan melanggar hak asasi manusia terkait pembatalan asimilasi kliennya. Keduanya pun melayangkan protes ke DPR RI yang dikirim pada 21 Mei.
Habib Bahar Bin Smith. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Aziz juga mengungkapkan bahwa santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Bahar dan relawan Persaudaraan Alumni 212 mengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rencananya, aksi itu bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri dengan menggelar jalan kaki ke Kemenkumham.
Dikatakan Aziz, dalam aksi itu, massa bakal menuntut Menkumham Yasonna Laoly mundur.
"Kita desak Pak Jokowi dan Komisi III DPR untuk copot Yasonna Laoly dari jabatannya dan Ditjen pemasyarakatan Reinhard Silitonga juga kita minta copot," kata Aziz, kepada CNNIndonesia.com.
Rencana aksi itu diamini Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Ia menyebut pihaknya bakal menggelar unjuk rasa di kantor Kemenkumham untuk memprotes perlakuan terhadap Bahar bin Smith.
Lebih lanjut, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga diklaim telah memerintahkan para advokat pendukungnya untuk membantu kasus hukum Bahar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizieq, Damai Hari Lubis.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Damai, Rizieq, menyayangkan penahanan Bahar yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Rizieq disebut juga menyesalkan tindakan aparat yang tidak memberikan kesempatan bagi Bahar untuk Salat Subuh sebelum kembali dibawa ke lapas.
"Kami para advokat sebagai pengikutnya (Rizieq) diperintahkan melakukan upaya hukum terhadap penangkapan dan penahanan HBS (Bahar) dini hari yang tidak merujuk UU," kata Damai lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com. (dis/ayp)
Habib Bahar Bin Smith. (CNN Indonesia/Hesti Rika)