Masjid tersebut berada di lingkup terkecil, yakni rukun tetangga (RT) dan maksimal rukun warga (RW). Sementara masjid di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap dilarang untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Lihat juga:Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menganjurkan pelaksanaan Salat Id dilakukan di lapangan, bukan di dalam masjid. Jemaah diwajibkan memakai masker, cuci tangan hingga membawa sajadah dari rumah masing masing.
"Kami minta dengan sangat kepada mereka yang sakit, yang dalam status ODP, isolasi di rumah terutama, mereka yang pendatang untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing, dan itu tetap physical distancing meski di rumah," ujarnya.
"Masjid yang di pinggir jalan, masjid agung, masjid DKM pusat diutamakan tidak ada, hanya di tingkat Kelurahan, RT dan RW sesuai imbauan Bupati," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan. Larangan Salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan Salat Id di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hingga hari ini, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 21.745 orang. Dari angka tersebut 1.351 orang meninggal dunia dan 5.249 orang lainnya dinyatakan pulih. (khr/fra)