Pantauan CNNIndonesia.com di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, ratusan orang berkerumun jalan kaki sambil membawa obor dan mengumandangkan kalimat takbir. Beduk yang mereka bawa ikut dipukul bertalu-talu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhibbin dan ratusan orang lain mengumandangkan takbir sembari berkeliling ke sejumlah jalan di sekitar kelurahan mereka. Salah satunya ada Jalan Pegirian.
"Ya enggak tahu, ini animo masyarakat," ujarnya.
"Mestinya sih gak boleh mas. Tapi ini masyarakat yang mau," ujarnya.
Takbir keliling di Surabaya, Sabtu (23/5). (CNN Indonesia/Miftah Farid Rahman) |
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.
Di sisi lain MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim justru menganjurkan masyarakat untuk tetap menggelar takbir keliling dan di masjid. Dalihnya adalah sebagai penegakan syiar Islam. Anjuran tersebut tertuang dalam surat edaran MUI Jatim Nomor 09/MUI-JTM/Ths/V/2020
Meskipun menganjurkan, kata dia, MUI Jatim memberikan tata cara pelaksanaan takbir keliling di masa pandemi Covid-19. Hal yang paling utama, kata dia, baik takbir keliling maupun takbir di masjid nanti sama-sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (frd/wis)
Takbir keliling di Surabaya, Sabtu (23/5). (CNN Indonesia/Miftah Farid Rahman)