Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani mengatakan pihaknya meminta sopir mobil ambulans untuk putar balik kemarin karena tak memiliki surat rujukan maupun keterangan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir ambulans tersebut langsung menjemput perempuan yang pergi bersama anaknya. Perempuan dan anaknya itu merupakan warga asal Banyuwangi.
"Saat dilakukan pengecekan, sempat ada penolakan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dan pengertian bagaimana prosedur penanganan Covid-19 dan bagaimana aturan mudik, ambulans itu langsung balik kanan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik tersebut berlaku untuk masyarakat di daerah zona merah virus corona dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 24 April hingga 31 Mei.
Namun, Menteri Perhubuhungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan melonggarkan transportasi di tengah larangan mudik per 7 Mei lalu. Ia menyebut semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus bisa beroperasi lagi dengan menerapkan protokol Covid-19.
Pemerintah pun mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan saat larangan mudik ini dengan sejumlah syarat. (antara/fra)