Sebelumnya, Surabaya sudah melangsungkan PSBB sebanyak dua tahap selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Tahap pertama berlangsung pada 28 April sampai 11 Mei 2020. Kemudian, tahap kedua berlangsung dari 11 Mei sampai 25 Mei 2020. Masing-masing tahap PSBB berlangsung selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penerapan PSBB di Surabaya, pemerintah setempat memberlakukan pengawasan dan penegakan sanksi. Kebijakan itu ditambah khususnya pada pelaksanaan PSBB tahap kedua.
Pemerintah setempat memberlakukan patroli oleh petugas keamanan di tempat-tempat umum selama 24 jam penuh. Kemudian, pemerintah juga melakukan evaluasi terkait penempatan check point, dan pengawasan tempat berkumpulnya pasar baik pasar, fasilitas umum, serta tempat kerja seperti pabrik.
Sanksi terberat berupa ancaman pidana merujuk pada Undang-Undang Pidana Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman emapt bulan dan dua minggu kurungan penjara.
"Ada pasal 216 KUHP, jika menggunakan buku 2, pelanggar PSBB bisa dikategorikan melakukan tindakan kejahatan, sehingga proses hukum yang berlaku nantinya akan diputuskan melalui pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini beredar informasi PSBB di Surabaya Raya akan diperpanjang hingga 9 Juni 2020. Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi. (uli/eks)