Selain kedua pelaku, Timsus Maleo juga mengamankan barang bukti enam jerigen merkuri dan satu mobil.
"Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5) seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut Timsus Maleo melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo.
Pada saat itu Timsus Maleo langsung mengamankan kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti. Tim Maleo kemudian melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu Dimembe, Minahasa Utara.
Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan. (eks)