Aturan ini berlaku untuk pengaturan meja kerja dan pengaturan kursi saat di kantin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan ini memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga diminta untuk menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Disarankan pembersihan dilakukan setiap 4 jam sekali.
Perusahaan juga diminta untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Perusahaan juga disarankan untuk menyediakan sarana cuci tangan lebih banyak menggunakan sabun dan air mengalir.
Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Selain itu, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Disarankan juga agar pekerja melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 sebelum masuk kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. (eks)