Sehingga, masyarakat yang kini di kampung diimbau tak kembali ke Jakarta kala pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Imbauan sejalan dengan sejumlah upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri demi mencegah arus balik, salah satunya adalah penyekatan mulai dari Jawa Timur, ruas tol, jalan pantai utara dan jalur selatan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, Minggu (24/5).
Imbauan dan penyekatan juga sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur 47/2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pergub itu mengatur larangan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama pandemi.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan data pemerintah hingga Minggu (24/5) petang, Jakarta memiliki 6.634 kasus Covid-19. Angka itu menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus tertinggi di Indonesia.