Istilah tersebut terangkum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Beberapa istilah sudah tak asing dan kerap disebutkan oleh pemerintah, tenaga kesehatan, atau bahkan masyarakat berkaitan dengan wabah yang telah menjangkiti 20 ribuan orang di Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain OTG, Kemenkes juga memberi pengertian untuk ODP dan PDP. ODP atau Orang Dalam Pemantauan adalah orang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat, atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek atau sakit tenggorokan hingga batuk, dan tidak ada penyebab lain.
Orang itu juga punya rekam jejak kontak langsung dengan pasien positif hingga memiliki riwayat perjalanan ke wilayah episentrum selama kurun waktu 14 hari.
Selain untuk para pasien, Kemenkes juga merilis definisi untuk beberapa istilah lainnya. Misalnya, istilah Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung atau bertemu dengan pasien positif corona dalam kurun waktu dua hari dan hingga 14 hari setelah kasus, timbul gejala.
Istilah lain yakni mitigasi yang didefinisikan sebagai tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat. (tst/has)