Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Gofur, penyidik bakal segera memanggil keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Selain itu, Gofur mengungkapkan pihaknya bakal meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Benny. Sebab, yang bersangkutan saat ini berada di Australia.
"Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia, telah dipanggil secara patut namun tidak hadir," tuturnya.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.
Saat akan dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur, diketahui bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari tersangka.
Atas dasar itu, korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta tanah terhadap Benny dan Achmad.
Korban sekaligus pelapor, Abdul Halim berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus mafia tanah ini.
"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini dan akan memberantas mafia mafia tanah," ucap Abdul.
(dis/end)