"Melakukan pidana ada 135 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (25/6) dikutip dari Antara.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, kata dia, umumnya karena faktor ekonomi. Terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.
Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, Polda DIY menangani masing-masing 5 narapidana.
Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.
Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.
"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya. (ain/ain)