Panduan yang tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ahmad Umar dalam keterangan resminya, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," kata dia.
"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," pesan Umar.
Pertama, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan, pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar
disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.
"Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," bunyi salah satu poin SK tersebut.
Selain itu, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah dalam menyusun kurikulum darurat. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.
"Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya," bunyi surat tersebut.
Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
"Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya," bunyi SK tersebut.
Selain itu, Kemenag juga mengatur terkait teknis pengelolaan kelas saat masa darurat. Di antaranya:
1. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.
2. Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
3. Bila dalam bentuk kelas nyata, di mana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.
4. Bila dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi e-learning Madrasah dari Kementerian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.
5. Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Di samping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet. (ain/rzr/ain)