"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam laporan kinerja kuartal I Tahun 2020, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan Dewan Pengawas selama kurang lebih empat bulan ini telah menyelesaikan tiga peraturan kode etik.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Selain soal pengaduan kode etik, Tumpak menyebut pihaknya sudah telah menerima 183 permintaan izin di bidang penindakan. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
"Pelaksanaan tugas lain adalah terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin," kata Tumpak.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian, lanjut Tumpak, Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal (PI).
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/ lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
"Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK," imbuhnya.
Tumpak mengungkapkan, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama tiga bulan pertama untuk tahun ini.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat diproses kasus pelanggaran kode etik karena bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara di lembaga antirasuah, namun terhenti di tengah jalan.
Di bawah kepemimpinannya, bidang penindakan KPK juga disebut memiliki paling banyak masalah. Sejauh ini, baru ada tiga OTT yang dilakukan KPK era Firli. Dua di antaranya merupakan proses lanjutan era KPK Agus Rahardjo.
(ryn/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian