Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menjelaskan pihaknya telah tuntas memeriksa seluruh saksi yang mencapai 25 orang itu. Bahkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyidikan.
"Semua saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk pimpinan DPRD Batam, Sekwan (Sekretaris Dewan), dan seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Hendar, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tunai ini diperoleh dari sejumlah saksi yang menikmati uang hasil korupsi tersebut dan berkenan untuk mengembalikannya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Mereka mengembalikan uang itu tidak lantas membuat perkara ini hilang begitu saja. Tentunya kita akan melihat dan mempertimbangkan lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," ujar Hendar.
Hendar menjabarkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejari Batam. Setelah menemukan alat bukti, tim meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Modusnya, kata dia, adalah dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan.
"Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," lanjut Hendar.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, jajaran pimpinan DPRD Kota Batam terdiri dari Nuryanto sebagai Ketua (PDI-Perjuangan), dengan Wakil Ketua antara lain Muhammad Kamaluddin (Partai NasDem), Ruslan Ali Wasyim (Golkar), dan Iman Sutiawan (Gerindra).
(dek/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian