Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Bogor memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) penanganan
virus corona (Covid-19) selama sembilan hari, dari 27 Mei hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
"Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB mulai tengah malam nanti sampai tanggal 4 Juni tengah malam. Keputusan ini disesuaikan dengan masa aktif dari PSBB di Provinsi DKI Jakarta," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melalui aplikasi
youtube live dan
instagram live kepada pers di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5) petang, dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima Arya menyebutkan keputusan perpanjangan PSBB di Kota Bogor setelah sebelumnya dikoordinasikan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan kemudian dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pertimbangannya, kata Bima, Kota Bogor secara geografis sangat dekat dengan DKI Jakarta. Selain itu aktivitas di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) tidak terlepas dari aktivitas di Jakarta.
"Saya tadi sudah konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil. Gubernur memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kota Bogor untuk menyesuaikan dengan aktivitas di DKI Jakarta," katanya.
Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor akan membuat kebijakan baru pada penerapan PSBB serta akan merumuskan secara detail bagaimana aturan pada tatanan baru di Kota Bogor setelah penerapan PSBB berakhir.
"Rumusan tersebut akan dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor bersama seluruh pemangku kepentingan selama sepakan ke depan," kata Bima.
PSBB Depok Sampai 29 MeiSementara itu, Pemkot Depok, Jawa Barat (Jabar) memperpanjang PSBB hingga 29 Mei.
"PSBB III Depok akan berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5) dikutip dari
Antara.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, termasuk di dalamnya PSBB Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020," ujar Idris.
(antara/bac)
[Gambas:Video CNN]