Ia menyebut kebijakan syarat orang keluar dari Jakarta selaku zona merah berupa surat kelengkapan baru muncul setelah banyak orang sudah mudik atau pulang kampung.
"Persoalannya, warga yang akan balik ke Jakarta seperti terjebak karena perubahan aturan itu," kata Heroe yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut keberadaan kebijakan tersebut akan membuat setiap daerah akan menyelesaikan masalah mudik secara bersama-sama tanpa membebani daerah lainnya.
Sedangkan terkait peluang warga yang kembali ke Jakarta dan sekitarnya, Heroe menyebut pihaknya tak bisa sepenuhnya menahan mereka. Hanya saja, ia menyebut perlu ada kepastian persyaratan.
"Kalau harus melakukan rapid tes atau PCR agar bisa kembali ke Jakarta, kami yakin mereka akan melakukan secara mandiri," kata Heroe.
Pengetatan
Namun Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Yuliyanto berharap masyarakat yang sudah berada di daerah tak kembali ke Jakarta dan sekitarnya, kecuali sudah memenuhi persyaratan.
Hal itu dikarenakan surat izin keluar/masuk wilayah Jakarta sudah diterapkan dan harus diverifikasi secara online oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya pun mulai 26 Mei hingga 30 Mei mendatang akan melakukan pengetatan di perbatasan DIY-Jateng.
"Jika persyaratan untuk kembali ke Jakarta tidak terpenuhi, maka akan kami kembalikan ke daerah asalnya," kata Yuliyanto.
Pengetatan bukan hanya dilakukan oleh Yogyakarta. Pemerintah Jawa Barat juga akan melakukan pengetatan transportasi untuk mencegah mobilitas warga pada masa arus balik.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan pengetatan akan banyak dilakukan di jalur perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Banten.
"Kami melakukan penyekatan-penyekatan yang lebih ketat. Aparat pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI/Polri melakukan pengawasan yang ketat di perbatasan-perbatasan Jawa Tengah dan Banten khususnya," kata Daud di Gedung Sate, Bandung, Selasa (26/5).
Bukan hanya itu, sejumlah lokasi lainnya yang menjadi tempat transit seperti terminal juga mendapatkan pengawasan yang lebih intensif.
"Dan kami juga berupaya untuk di tempat-tempat transit, di terminal, untuk melakukan penyekatan-penyekatan tersebut," ucapnya. (hyg, sut/end)