Keputusan Gugus Tugas Covid-19 itu, katanya, sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU dan ditembuskan ke DKPP terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami juga sudah menerima tembusan surat dari Ketua Gugus Tugas Covid 19 tingkat pusat, ada optimisme di situ, bahwa pelaksanaan pilkada Desember 2020 itu silakan dilaksanakan," kata Muhammad dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bismillah kita jalan agar Pilkada di gelar 2020. Karena kepercayaan pemerintah lewat Kemendagri dan Komisi II. Tinggal KPU sebagai pelaksana," kata dia.
Diketahui, Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengundur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang semula pada 23 September ke Desember 2020. Perppu itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada karena pandemi Corona.
(rzr/arh)