Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) Muhammad menyatakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo menyetujui pelaksanaan
Pilkada serentak tahun 2020 digelar pada 9 Desember.
Keputusan Gugus Tugas Covid-19 itu, katanya, sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU dan ditembuskan ke DKPP terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami juga sudah menerima tembusan surat dari Ketua Gugus Tugas Covid 19 tingkat pusat, ada optimisme di situ, bahwa pelaksanaan pilkada Desember 2020 itu silakan dilaksanakan," kata Muhammad dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan pihak Gugus Tugas Covid-19 menyarankan agar pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona.
"Jadi,
bismillah kita jalan agar Pilkada di gelar 2020. Karena kepercayaan pemerintah lewat Kemendagri dan Komisi II. Tinggal KPU sebagai pelaksana," kata dia.
Senada, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Doli menyebut keputusan Gugus Tugas soal pilkada tercantum dalam surat dari KPU pada 27 Mei.
"Gugus Tugas Covid 19 sudah membalas dari KPU RI tanggal 27 Mei yang isinya kurang lebuh di poin 3 itu; memberikan saran, masukan serta dukungan untuk tetap menggelar Pilkada 2020 sesuai Perppu," kata dia.
Diketahui, Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengundur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang semula
pada 23 September ke Desember 2020. Perppu itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada karena pandemi Corona.
(rzr/arh)
[Gambas:Video CNN]