Kesepakatan terjalin usai Komisi II menyetujui perubahan Rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Yang tahapan lanjutan [Pilkada 2020] dimulai pada 15 Juni 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP secara virtual, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020," ujar Doli.
"Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya," kata Doli.
Kemudian, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September.
Tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari. Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember secara serentak di 270 daerah sekaligus penghitungan suara di TPS.
Dilanjut penghitungan suara di kecamatan pada 10-14 Desember, lalu penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.