Merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Asrorun menyampaikan umat Islam di wilayah dengan kondisi pandemi yang terkendali wajib melaksanakan ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum lainnya, seperti salat wajib, salat Jumat, pengajian, dan majelis taklim.
"Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," kata Asrorun lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrorun menjelaskan saat ada pandemi, kewajiban melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat gugur. Namun jika pemerintah dan ahli sudah menetapkan kondisi membaik, maka ibadah berjemaah di masjid menjadi wajib.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Meski begitu, Asroirun mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan jika ibadah sudah kembali berjalan normal. Dia menyarankan umat berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, serta melaksanakan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan.
Sebelumnya, pemerintah kembali melontarkan wacana relaksasi rumah ibadah. Kali ini, wacana itu digulirkan setelah pemerintah mencanangkan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Menag Fachrul Razi menyampaikan pelonggaran masjid rencananya hanya untuk kegiatan salat. Untuk kegiatan lain seperti pengajian akan dilonggarkan jika kondisi dinilai memungkinkan.
"Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin," kata Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5). (dhf/pmg)
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)