Sejak wabah meluas, ibadah salat Jumat di sejumlah daerah diketahui ditiadakan untuk menekan laju penyebaran.
"Saya akan menyampaikan ke Komisi Fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah covid-19 dilakukan secara bergelombang," ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian masalah jarak dan keterbatasan space bisa teratasi," katanya.
"Sehingga jemaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada," ucap Anwar.
Ia menuturkan, berbagai opsi untuk salat Jumat itu perlu dikaji Komisi Fatwa MUI agar jemaah bisa melaksanakan salat Jumat dengan baik dan tenang. Jika tidak, pelaksanaan salat Jumat justru dapat membahayakan para jemaah karena tertular virus.
Sejak pandemi meluas, sejumlah tempat ibadah termasuk masjid ditutup. Kegiatan seperti salat berjemaah dan salat Jumat pun ditiadakan.
Namun pemerintah saat ini tengah menggodok aturan untuk mulai membuka tempat ibadah seiring dengan rencana penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. Nantinya jemaah bisa kembali melaksanakan salat di masjid dengan protokol kesehatan. (ain/psp/ain)