Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka berinisial MS merupakan fans salah satu publik figur yang sempat bermasalah dengan Syahrini.
"Pengakuan awal dari yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian kepada korban. Karena dia mengaku bahwa memang fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain motif benci, Yusri juga mengatakan pelaku juga memiliki motif ekonomi. Pasalnya, akun pelaku @danunyinyir memiliki cukup banyak pengikut di Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Foto Syahrini digabungkan dengan gambar seseorang yang mirip Syahrini dalam bentuk pornografi, dan dia yang menyebarkan," jelas Yusri.
Menurut Yusri, gambar dan video porno mirip Syahrini itu juga diunggah oleh akun lain, yakni @rumpi.manja.official. Namun begitu, polisi masih belum mengetahui apakah tersangka MS juga merupakan admin dari akun tersebut.
"Sementara masih penyidikan. Masih berjalan," tuturnya.
Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik terhadap Syahrini di Kediri pada 19 Mei lalu. Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU pornografi dan ITE, ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar," kata Yusri. (dmi/pmg)
