Karena itu, terkait pembukaan rumah ibadah seperti masjid, DMI akan mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai aturan pembatasan kegiatan di tempat ibadah selama PSBB.
"Kalau DMI DKI ini kita ikut keputusan gubernur tentang PSBB yang berlaku sampai dengan 4 Juni," kata Ketua DMI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Ma'mun mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti keputusan Anies apabila memang PSBB harus diperpanjang. Kendati demikian, ia berharap PSBB di ibu kota berakhir pada 4 Juni mendatang.
Ma'mun juga meminta kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk tetap menaati aturan PSBB dan tetap menutup sementara masjid-masjid mereka.
"Pemprov DKI memberlakukan PSBB ini tidak serta merta begitu saja, tentu sudah melalui kajian, tinjauan, jadi mengajak, mari sama-sama kita patuhi," ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana Kementerian Agama menerapkan tatanan kehidupan baru di rumah ibadah, pihak DMI berharap tidak menimbulkan pro-kontra terkait kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI.
Kendati begitu, Ma'mun menyatakan, bila masjid nantinya harus dibuka, maka protokol kesehatan harus tetap dipatuhi masyarakat yang datang dan beribadah ke masjid.
"Kami tetap menggunakan standar protokol kesehatan. Kita sedang bahas ini. Jangan sampai kemudian nanti, wabah ini begitu kita buka, kita tidak kontrol, khawatir malah jadi nanti memuncak," tandasnya. (dmi/osc)