Izin tersebut secara resmi mulai berlaku lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 555/Kep.337-Disparbus/V/2020 terkait pedoman operasional tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi.
"Memutuskan petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan jasa kepariwisataan lainnya pasca penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," demikian bunyi keputusan surat tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga poin itu, yakni kewajiban bagi pengelola maupun pelaku usaha, kewajiban bagi pengunjung atau pelanggan, dan waktu atau jam operasional.
Selain itu, bagi karyawan jasa hiburan seperti lady companion (LC), seorang terapis di jasa pijat misalnya, surat bebas Covid-19 harus diperbarui secara berkala setiap 14 hari.
Adapun sejumlah aturan lainnya, pelaku usaha di sektor hiburan dan pariwisata harus menerapkan protokol pencegahan lain secara umum, seperti mengatur jarak, penyediaan fasilitas alat cuci tangan, dan terus menghimbau karyawan agar mematuhi semua protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Kemudian, bagi pengunjung atau pelanggan, juga diatur penerapan protokol secara umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan hindari menyentuh bagian muka.
"Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir menggunakan hand sanitizer," ujar dia.
Sementara terkait waktu operasional, sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke, baik karaoke keluarga maupun eksekutif, dibatasi masing-masing antara pukul 22.00 sampai dengan 02.00 WIB dini hari. (thr/osc)