Pedoman itu ia tuangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5). Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kota Bogor Resmi Buka Masjid di Tengah PSBB |
Dalam menentukan pemetaan epidemologis, Tito membagi daerah dalam tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah. Status zona diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Kemudian kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat diukur dari ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung tenaga medis, sarana dan prasarana medis lainnya, serta perlengkapan pascawafat.
Suatu daerah dinilai memiliki respons tinggi jika meraih skor 850-1.000. Peraih skor 500- 850 menyandang status respons sedang. Sementara daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 dicap sebagai daerah yang punya respons rendah.
Indikator ketiga adalah kemampuan pemda menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP corona. Empat kriteria yang disyaratkan adalah identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi corona, data orang terinfeksi corona, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan corona, dan penerapan serta pengawasan social distancing.
Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400. Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah.
"Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri. (dhf/osc)