Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pelonggaran PSBB dibagi tiga tahapan. Hanya daerah zona hijau dan punya kemampuan sedang saja yang dibolehkan melonggarkan PSBB.
"Selanjutnya perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah bahwa pelonggaran PSBB melalui penerapan masyarakat produktif dan bebas Covid-19, dilaksanakan secara bertahap dengan berpedoman pada tabel 4 berikut," kata Tito dalam kepmendagri yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap ini masyarakat juga tetap diminta mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat.
Warga tetap diminta mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat pada fase kedua.
Tahap ketiga, semua kegiatan yang dibatasi pada PSBB mulai dibuka dengan protokol. Tahapan ini berjalan selama delapan hingga enam belas minggu.
Masyarakat tetap diminta melakukan mencuci tangan, memakai masker, tetap di rumah saat sakit, tidak ke rumah sakit jika penyakit ringan, berjemur, karantina mandiri saat ada gejala, physical distancing, dan melakukan gerakan hidup sehat selama tahap ini. (dhf/osc)