Di antara aturan itu, Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi itu dilarang kongko-kongko di warung kopi.
Dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja, yaitu piket pagi dan siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifullah bilang jika ada yang melanggar maka atasan ASN maupun tenaga kontrak tersebut bakal memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kejra (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.
Surat tersebut juga ditujukan ke ASN yang berada di kabupaten kota di Aceh.
"Surat edaran itu juga kita tujukan ke daerah," ucap Saifullah.
Menurut Saifullah, untuk menuju fase New Normal, pihaknya masih memfokuskan untuk ASN di seluruh Aceh. Setelah itu baru ke sektor ekonomi dan lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah mengatakan, dalam fase new normal ini diharapkan beragam aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal dengan pola perilaku baru, yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf dijajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas," kata Sekda Aceh Taqwallah.
Untuk itu, Pemerintah Aceh masih akan terus melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan, sehingga makin banyak pihak yang bersedia menerapkan langkah-langkah melawan Covid-19, khususnya kepatuhan mereka yang ODP dan PDP.
Secara kumulatif, kasus positif corona di Aceh berjumlah 20 orang. Dengan rincian dua masih dirawat di rumah sakit, 17 sembuh dan satu meninggal dunia. (dra/bac)