Fachrul menegaskan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, rumah ibadah harus punya surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas setempat agar bisa kembali menggelar ibadah keagamaan secara berjemaah.
1. Kewajiban bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
2. Kewajiban bagi masyarakat/jemaah dalam melaksanakan ibadah:
a. Jemaah harus dalam kondisi sehat
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
3. Kewajiban bagi penerapan fungsi sosial di rumah ibadah (semisal menggelar akad nikah/pernikahan di rumah ibadah):
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (rzr/wis)