Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden
Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif.
"Kemarin tanggal 29 Mei, bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5).
Ia menyebut untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas, para Bupati/Wali kota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis.
Manajemen krisis berguna ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.
"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (30/5) sore tercatat sebanyak 25 .773 kasus. Sebanyak 7.015 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
102 Kabupaten/Kota zona hijau:Sumatera Utara1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi1.
KerinciBengkulu1. Rejang Lebong
Lampung1. Lampung Timur
2. Mesuji
Kepulauan Riau1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat1. Mamasa
Gorontalo1. Gorontalo Utara
NTT1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah1. Sukamara
Kalimantan Timur1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah1. Tegal
Kep. Bangka Belitung1. Belitung Timur
(wis/rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]