Jumlah tersebut berdasarkan data pos pantau Lampiri per pukul 08.00 WIB tadi. Penanggung jawab Pos Pantau Lampiri, Sutarpo Adi mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 55 kendaraan yang diputar balik adalah sepeda motor.
"Sementara sisanya, 3 kendaraan roda empat yang diputar balik," kata Sutarpo saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya juga memutar balik kendaraan yang tidak berplat nomor di kawasan Jabodetabek. Pasalnya, menurut pantauan CNNIndonesia.com, cukup banyak juga kendaraan berplat nomor luar Jabodetabek yang melintas.
"Rata-rata yang plat L, G. Plat D juga banyak," ujarnya.
"Yang lanjut artinya punya plat daerah, tapi domisili di Jabodetabek. Kalau yang diputar balik, dia KTP daerah, plat daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM untuk masuk ke Jakarta.
Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta. (dmi/stu)