Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengakui terdapat peningkatan kegiatan komunitas sepeda motor pada Minggu pagi.
"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (hanya kegiatan komunitas)," ujarny.
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. (ptr/fea)