"Pengakuannya satu bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6).
Yusri mengatakan kepolisian turut menyita barang bukti jenis ganja. Dwi mendapat ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lakukan segala prosedur. kami positif dengan urine. Nanti akan ada tahapan lagi kami lakukan pengecekan," ujarnya.
"Cuma yang bersangkutan sendiri (Dwi Sasono). Kalau istrinya tidak," ujar Yusri.
"Dia diam-diam. Dia rapi sekali. Makanya saat kami lakukan penangkapan, barang bukti tersebut dia sembunyikan betul-betul yang istrinya tidak tahu barang bukti tersebut. Ini sementara yang kami lakukan," ujarnya.
Lebih dari itu, Yusri menyampaikan Dwi Sasono disangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Namun, Yusri menyatakan kuasa hukum Dwi sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kuasa hukum sudah mengajukan rehabilitas. Tapi ini kewenangan BNN. Nanti mereka yang mengecek apakah pantas direhab," kata Yusri. (jps/fra)