Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan kebijakan baru yang sedang dirumuskan Pemprov DKI tersebut bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Wilayah yang menjadi zona merah Covid-19 akan dikarantina dan dipantau ketat.
Lihat juga:Lonjakan Drastis Kasus Corona pada Mei 2020 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada istilah incidence rate (tingkat kejadian) dari Suku Dinas Kesehatan. Zona mana, RW-RW, kelurahan yang sudah merah sudah ada datanya dari puskesmas. Nanti dia dilokalisir, satu RW dilokalisir habis, ketat keluar masuknya," ujarnya.
"Iya kita mau kunci lagi gerbangnya, biar nggak ada orang luar sembarangan keluar masuk. Soal di RT 07 sama di RW 05 sudah ada yang positif. RT kita diapit, sudah zona merah," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengakhiri penerapan PSBB di Ibu Kota. Kebijakan ini ditempuh setelah melihat tren penurunan warga Jakarta yang positif terjangkit virus corona (Covid-19).
Anies mengatakan dua pekan penarapan PSBB tahap tiga sejak 22 Mei hingga 4 Juni menjadi kunci apakah PSBB akan tetap dilakukan atau dihentikan.
"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insyaallah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insyaallah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies, Selasa (19/5).
Hingga kemarin, kasus positif terinfeksi virus corona di Jakarta mencapai 7.272 kasus. Dari jumlah itu, 2.102 orang dinyatakan sembuh dan 520 orang lainnya meninggal dunia.
Dalam dua pekan terakhir masih terjadi penambahan kasus positif di Jakarta, dengan angka tertinggi 137 kasus per 27 Mei. Jakarta juga masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.
Lihat juga:PSBB Tak Halangi Warga Olahraga di GBK |