DMI menyerukan masjid dibuka untuk ibadah salat wajib lima waktu dan Salat Jumat. DMI memberikan beberapa catatan, agar pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.
Dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com, Surat Edaran tersebut bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. SE tersebut diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol kesehatan dalam menghadapi virus corona.
DMI turut mengimbau para takmir masjid memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19. Masjid, dalam seruan DMI, juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.
"Memperkuat motto memakmurkan dan dimakmurkan masjid," lanjut seruan tersebut.
Bunyi seruan terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, baik batuk dan demam untuk tidak ikut beribadah secara jemaah di masjid.
(ain/ain/ain)