"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. (ain/ain)