Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Nurhadi maupun Rezky telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dua tersangka yang menjadi DPO alias buron itu menghadap tembok di Ruang Konferensi Pers KPK dengan tangan diborgol.
Lihat juga:KPK Jebloskan Nurhadi ke Rumah Tahanan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kehadiran kedua tersangka dalam konferensi pers itu tidak berlangsung lama. Mereka berdua kembali dibawa ke ruang pemeriksaan. Ghufron beralasan Nruhadi dan Rezky masih harus menjalani pemeriksaan.
Nurhadi dan Rezky akhirnya berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2019. Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lsubsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK masih memiliki pekerjaan rumah lantaran belum berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, salah satu tersangka. Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi. (ryn/fra)