Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, aturan ini akan diterapkan mulai 8 Juni 2020.
Anne menyebut, mengingat potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka lansia hanya diizinkan naik KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pembatasan ini juga berlaku untuk orang-orang yang menggunakan KRL dengan membawa barang dagangan. Mereka juga hanya dapat menggunakan kereta-kereta dengan jadwal keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara untuk anak-anak balita sementara ini dilarang naik KRL. Selain cukup berisiko, juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Kendati demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun. Kebutuhan mendesak di antaranya adalah upaya untuk mendapatkan perawatan medis. (dmi/osc)